Program Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapsitas Koperasi dan
Usaha Mikro dan Kecil
Satu lagi Pendamping UMKM yang sobat dunia usahaku harus tahu yaitu Pendamping DAK Non Fisik. Sejak tahun 2021 Kabupaten Purbalingga mendapatkan Dana Alokasi Khusus Nonfisik dimana dalam anggaran tersebut diantaranya adalah untuk mendanai kegiatan pelatihan dan pendampingan pasca pelatihan. Kemudian ditahun 2024 ada sedikit aturan yang berubah dimana kegiatan tersebut lebih disentrakan kepada desa miskin ekstrim. Untuk mengetahui lebih banyak disini akan dijelaskan secara ringkas dan jelas terkait alokasi penggunaan anggaran tersebut.
Tujuan dari penjelasan tersebut adalah agar kita semua paham dengan program pemerintah khususnya yang berhubungan dengan dunia usaha, karena ada banyak di Kabupaten Purbalingga yang namanya pendamping UMKM.
Pengertian Program Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi dan usaha Mikro dan Kecil
Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat DAK Non Fisik PK2UMK adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah dengan tujuan untuk membantu melalui kegiatan pelatihan, pendampingan, layanan bantuan dan pendampingan hukum, serta inkubasi wirausaha.
Maksud dan Tujuan
Dalam pasal 23 Peraturan Presiden nomor 2 Tahun 2022 tentang pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024, DAK Nonfisik digunakan untuk mendanai pelaksanaan Pengembangan Kewirausahaan Nasional paling sedikit berupa
- peningkatan kapasitas wirausaha melalui inkubasi
- peningkatan kualitas pendampingan
- perluasan akses pasar
- Pembangunan dan/atau perbaikan sarana dan prasarana penunjang
- Penyelenggaraan pendataan wirausaha
Pada tahun 2024, Peningkatan Kapasitas Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil melalui DAK Nonfisik dilaksanakan melalui 4 (empat) kegiatan yaitu;
- pelatihan
- pendampingan
- Layanan bantuan dan Pendampingan Hukum (LBPH)
- Inkubasi Wirausaha
Tugas Tenaga Pendamping usaha Mikro dan Usaha Kecil
Dijelaskan dalam Surat Keputusan Sekretaris Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 17 Tahun 2024, bahwa tugas Tenaga Pendamping Usaha Mikro dan Usaha Kecil diantaranya;
- Mengidentifikasi kebutuhan pelatiahan bagi sumber daya manusia Usaha Mikro dan Usaha kecil
- Memberi bimbingan, konsultasi, dan pendataan perta pelatihan
- Mengusulkan peserta pelatihan kepada panitia penyelenggara
- Melakukan pendampingan terkait transformasi kelembagaan usaha, akselerasi digitalisasi, dan/atau membuka akses pembiayaan terhadap pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil
- Menginput hasil tugas Pendamping ke system aplikasi setiap bulan
- Melakukan evaluasi serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada coordinator pendamping
PENUTUP
Demikian penjelasan singkat tentang Program Peningkatan Kapasitas Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil atau disingkat DAK Non Fisik PK2UMK, yang lebih kita kenal dengan sebuatan pendamping DAK. Untuk tahun 2024 pelaksanaan kegiatan pelatihan dan pendampingan melalui anggaran DAK Non fisik tersebut dititkberatkan kepada desa miskin ekstrim dimana dalam pengusulan pesertanya mengacu kepada data miskin DTKS.
Kesempatan untuk desa miskin ekstrim di Kabupaten Purbalingga untuk dapat mengoptimalkan pendamping DAK agar dapat mendampingi pelaku usahanya baik dari legalitas, produksi, manajemen atau pemasarannya. Akan disayang jika program tersebut hanya dijalankan sebatas pelatihan saja tidak ada pendampingan pasca pelatihan, karena untuk mengembangkan usaha yang dibutuhan buakan hanya ketrampilan saja akan tetapi mindset, manajemen usaha, legalitas dan sebagainya juga sangat berpengaruh dalam perkembangan usahanya. Untuk informasi lebih lanjut terkait Pendamping DAK Non Fisik datang saja ke Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Purbalingga.