PENDAMPING UMKM KECAMATAN KABUPATEN PURBALINGGA

PENDAMPING UMKM KECAMATAN KABUPATEN PURBALINGGA

Kabar gembira buat pelaku usaha yang berada jauh dari Purbalingga kota karena sekarang ada pendamping UMKM disetiap Kecamatan. Bagi pelaku usaha yang membutuhkan pendampingan terkait legalitas atau perizinan, membutuhkan pelatihan, dan ingin mengetahui program dari Dinas Koperasi dan UMKM cukup datang ke Kecamatan sendiri untuk berkonsultasi dengan Pendamping UMKM Kecamatan.

Sejak 2021 Pendamping Kecamtan ini mulai aktif di Kecamatan untuk menjalankan fungsinya. Apa fungsi dari pendamping itu, Sebagai mana disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Budi Susetyono MPA dalam acara serah terima SK Pendamping di Griya UMKM Purbalingga dari Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BECon MM, pada hari kamis 01 Agustus 2021  bahwa tugas pokok dan fungsi dari pada pendamping UMKM tersebut antara lain mengidentifikasi permasalahan UMKM yang di daerahnya, Menyusun rencana kerja pelaksanaan pendampingan, memberikan bimbingan, konsultasi dan advokasi kepada UMKM dampingan di wilayah kecamatan. Selain itu juga melakukan updating data pelaku usaha dan melakukan evaluasi serta pelaporan berkala kepada Dinas Koperasi dan UMKM Purbalingga.

PENDAMPING UMKM KECAMATAN KABUPATEN PURBALINGGA

Pengertian

Pendamping adalah proses peningkatan produktivitas dan daya saing Usaha Kecil dan Menengah atau disingkat UMKM melalui bimbingan, konsultasi, dan advokasi yang dilakukan oleh secara berkesinambungan. Pendamping UMKM Kecamatan adalah Pegawai THL dari Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Purbalingga yang ditugaskan di Kecamatan untuk melakukan pendataan, pendampingan dan fasilitasi perizinan kepada UMKM di wilayah kecamatan, serta menjalankan tugas tambahan lainnya dari Dinas Koperasi dan UMKM. Salah satu ujuan utamanya dari keberadaan pendamping tersebut adalah mendekatkan fasilitator UMKM kepada UMKM.

Maksud dan Tujuan

Tujuan dari pengadaan tenaga Pendamping di Kecamatan anatara lain;

  1. Mendekatkan UMKM untuk mendapatkan informasi terkait program Dinas Koperasi dan UMKM Purbalingga
  2. Memudahkan UMKM khususnya yang jauh dari Purbalingga Kota untuk konsultasi usaha
  3. Memudahkan UMKM dalam mengakses perizinan Usaha, seperti NIB, PIRT dan Halal
  4. Mendapatkan update data UMKM, dari jumlah UMKM, kondisi UMKM dan produk yang dapat diunggulkan Pemerinah Kabupaten Purbalingga

 

Tugas Pokok Pendamping Kecamatan

Tugas pokok dari Pendamping Kecamatan adalah;

  1. Mengidentifikasi permasalahan UMKM di wilayah kecamatan setempat, Pendamping Kecamatan akan langsung ke UMKM untuk mencari informasi terkait permaslahan yang dihadapinya.
  2. Menyusun rencana kerja pelaksanaan pendampingan, setelah permasalahan itu sudah tercatat maka pendamping Kecamatan akan membuat rencana tindak lanjutnya.
  3. Memberikan bimbingan, konsultasi dan advokasi kepada UMKM dampingan, konsultasi terkait program Dinas Koperasi dan UMKM seperti permaalah usaha, legaliatas atau izin usaha, fasilitas hiabah, pelatihan serta kegiatan lainnya bisa dilakukan di tempat usaha atau UMKM ke kecamatan, untuk permasalah usaha jika bisa diselesaikan oleh Pendamping Kecamatan maka akan segera diselesaikan akan tetapi jika itu di luar ranah atau kemampuan pendamping Kecamatan maka akan di damping tindak lanjutnya.
  4. Melakukan updating data pelaku UMKM, UMKM adalah kegiatan usaha yang sangat memungkinkan untuk sewaktu waktu berhenti, muncul atau beralih keusaha lainnya, adanya Pendamping Kecamatan tersebutlah yang melakuakan updating data terkait jumlah dan kondisi usaha yang ada di wilayah Kecamatan.
  5. Melakukan kordinasi terkait Progaram Dinas Koperasi dan UMKM maupun rencana kerja Pendamping ke Camat setemapat.
  6. Melakukan evaluasi serta pelaporan secara berkala ke Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Purbalingga, setiap bulan Pendamping Kecamatan mengikuti rapat evaluasi dan pelaporan di Dinas Koperasi dan UMKM terkait kondisi UMKM di wilayah Kecamatan.

PENUTUP

Bagaimana sobat dunia usahaku sudah jelaskan sekarang, jadi buat kalian yang berada jauh dari Purbalingga Kota tiadak usah kuwatir untuk mencari informasi terkait kegiatan UMKM, atau ingin membuat izin usaha seperti NIB, PIRT dan Halal, bahkan konsultasi terkain kondisi usaha yang sedang dialaminya, modal kita hanya kemauan saja untuk sampai di Kantor Kecamatan.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Dunia Usahaku

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca