Pemerinatah Kabupaten Purbalingga memiliki Pusat Layanan Usaha Terpadu yang berada di Jalan Jl. Mayjen Soengkono no. 28 Kalimanah Purbalingga. Program tersebut di bawah Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Purbalingga, tepatnya diselatan Polres Purbalingga atau utara pasar segamas.
Untuk sobat dunia usahaku yang belum tahu wajib untuk sampai dikesini karena disini kalian yang punya usaha atau rencana usaha bisa melakukan konsultasi usaha atau mengikuti kegiatan yang ada seperti pelatihan, fasilitasi legalitas dan perizinan atau pendampingan sampai ke tempat usaha kalian. Untuk lebih jelasnya disini akan dijelaskan sedikit tentang Pusat Layanan Usaha Terpadu.
Pengertian
Keputusan Deputi Bidang Restruktur Usaha Nomor 07 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pusat layanan Usaha Terpadu Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ( PLUT-KUMKM), bahwa yang dimaksud Pusat layanan Usaha Terpadu Koperasi, usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya disingkat PLUT-KUMKM adalah lembaga yang memberikan pendampingan dan pemberdayaan lainnya kepada koperasi dan usaha kecil dan menengah secara komprehensif dan terpadu agar dapat meningkatkan produksi, produksitivitas serta nilai tambah dan daya saingnya.
Maksud dan Tujuan
Maksud dari Program PLUT-KUMKM yaitu menyediakan Lembaga Pendamping dan Konsultan Pendamping dimana peran dan fungsinya adalah memberikan pendampingan dan pemberdayaan lainnya kepada Koperasi dan UMKM. Adapun tujuan dari program PLUT-KUMKM meliputi;
- Meningkatkan kualitas kelembagaan Koperasi dan UMKM
- Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia Koperasi dan UMKM
- Meningkatkan Produksi dan produktivitas usaha Koperasi dan UMKM
- Meningkatkan akses dan jangkauan pemasaran produk Koperasi dan UMKM
- Meningkatkan akses Koperasi dan UMKM pada berbagai sumber pendanaan yang mengikat
- Miningkatkan kapasitas Koperasi dan UMKM dalam memanfaatkan teknologi dan informasi
- Meluasnya jaringan kerjasama dengan berbagai Lembaga dan/atau pemangku kepentingan lainnya dalam pelaksanaan program pendampingan pemberdayaan lainnya bagi Koperasi dan UMKM
- Bidang Layanan Pendampingan PLUT-KUMKM
PLUT-KUMKM Kabupaten Purbalingga memiliki lima personal dimana masing masing orang memiliki peran dalam melakukan pendampingan, Adapun bidang tersebut antara lain:
- Bidang kelembagaan; penyuluhan, memfasilitasi pemebentukan, pembubaran, penggabungan, pembagian koperasi, penataan organisasi dan tatalaksana koperasi, legalitas dan ijin usaha Koperasi dan UMKM
- Bidang sumber daya manusia; meningkatkan kompetensi sumberdaya manusia Koperasi dan UMKM
- Bidang produksi; akses bahan baku, pengelolaan produk, pemanfaatan teknologi pengolahan, standarisasi dan sertifikat produk, serta pelabelan dan pengemasan
- Bidang pembiyaan; perencanaan dalam bisnis, pebuatan proposal sebagai upaya pengembangan usaha, menjadi mediasi akses ke Lembaga keuangan dan sumber pembiyaan lainya sertra manajemen keuangan
- Bidang pemasaran; penyedia informasi pasar, pengembangan promosi dan kemitraan, peningkatan akses pasar, pemanfaatan teknologi informasi (e-commerce)
PENUTUP
Sekarang sudah paham kan apa itu PLUT-KUMKM Purbalingga, jadi buat sobat dunia usahaku yang membutuhkan pendampingan sekarang jangan sungkan dan ragu untuk langsung datang ke Pusat layanan Usaha Terpadu Koperasi, usaha Mikro, Kecil dan Menengah ( PLUT-KUMKM) karena semua kegiatan tersebut tidak dipungut biaya. Untuk lebih jelasnya bisa dihubungi admin PLUT dinomor 089 677 474 051 atas nama Raka.